Powered By Blogger

Senin, 30 Desember 2013

Fogging, Program Berkala Penting Untuk Kesehatan Warga

Penyakit Demam Berdarah adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menimbulkan kematian dalam waktu singkat dan sering menimbulkan wabah. Penyakit ini pertama kali ditemukan di Manila (Filipina) pada tahun 1953, selanjutnya menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia penyakit DBD ditemukan pada tahun 1968 di Surabaya dan DKI Jakarta.Kini di seluruh Propinsi sudah terjangkit penyakit ini.

Penyakit DBD ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, yang tersebar luas di rumah-rumah dan tempat umum di seluruh wilayah Indonesia, kecuali pada ketinggian lebih dari 1000 m diatas permukaan laut.

Fogging



Untuk mencegah dan membatasi penyebaran penyakit DBD, setiap keluarga harus berpartisipasi dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN-DBD), yaitu dengan cara 3M :
  1. Menguras tempat-tempat penampungan air seperti tempayan, drum, bak mandi/bak wc dan lain-lain atau menaburkan bubuk abate
  2. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air, agar nyamuk tidak dapat masuk dan berkembang biak di dalamnya.
  3. Mengubur/menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan seperti kaleng-kaleng bekas, plastik bekas dan lain-lain.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memperkecil berkembangnya nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit demam berdarah di lingkungan kita.

Selasa, 24 Desember 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 05 PERUMAHAN CISAIT PURI PRATAMA, KRAGILAN SERANG BANTEN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 05
PERUMAHAN CISAIT PURI PRATAMA
KRAGILAN - SERANG
BANTEN



MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim.
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05, Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Prov. Banten berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 07 / RT 07, Rukun Warga 05 / RW 05, Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Prov. Banten. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 07.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
RT 07 didirikan pada tahun 2005 dan bertempat kedudukan di RT 07/ RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Prov. Banten. Untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi dari RT 07 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius, harmonis serta aman dan sejahtera.
Misi dari RT 07 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan serta toleransi warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul Karimah , adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 07.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 07 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT 07 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT 07 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 07 (tetap, kos, kontrak, dan musiman)
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan
  4. Swadaya dan mandiri
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga
  6. Ramah dan peduli terhadap lingkungan
  7. Pemberdayaan terhadap generasi muda
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 07 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan;
  3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan;
  4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. Mengadakan pertemuan rutin;
  8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
  9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Warga
  1. Warga organisasi RT 07 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan musiman yang domisili di wilayah RT 07 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Prov. Banten.Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 07, memiliki KTP RT07 RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang,
  3. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 07 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT07 RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang,merupakan warga RT 07 dengan persyaratan mendapat ijin dari warga RT07
  4. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 07 boleh memiliki KK dan KTP RT07 RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  5. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 07 tetapi mempunyai KK dan KTP RT07 RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 07. Apabila masih menjadi warga RT 10 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 07.
Pasal 9
Persyaratan
Setiap warga pasal 8 wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 07.
  2. Mematuhi peraturan/tata tertib  yang berlaku di wilayah Perumahan Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, RT 07 RW 05,
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 07, RW 05, Perumahan Cisait Puri Pratama Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang.
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  5. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dan ketertiban lingkungan RT 07.
Setiap warga mempunyai hak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi Ketua atau pengurus RT.
  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
  4. Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 11
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 07
 Pasal 12
Pengurus
Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.
Pasal 13
Susunan Pengurus
  1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 07 terpilih.
  2. Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
  3. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap(domisili di RT 07)
  4. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
  5. Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
  6. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja serta laporan keuangan.
  7. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
  1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Rapat warga menetapkan :
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
    3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
  3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin /secara periodik yang akan di tentukan kemudian dan dihadiri oleh warga RT 07.
  4. Tempat rapat warga dilaksanakan di Sekertariat RT atau di tempat yang sudah di beritahukan/ditentukan oleh pengurus.
  5. Materi rapat warga Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informnasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan.
  6. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Warga.
  7. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum 50% + 1 dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga.
  8. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga.
  9. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  10. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  11. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga yang hadir mempunyai satu hak suara.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
  1. Pergantian Ketua RT 10 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
  2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 07 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 10 dengan azas pemerataan.
  3. Pemilihan Ketua RT 07 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 07 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga.
  4. Ketua RT 07 dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
    1. Meninggal Dunia;
    2. Berpindah tempat tinggal;
    3. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
  5. Apabila Ketua RT 07 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga.
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16
  1. Anggaran belanja RT disusun berdasarkan seksi-seksi dan rencana kegiatan .
  2. Sumber dana diperoleh :
    1. Iuran warga
    2. Denda jaga/Ronda
    3. Iuran Dana Sosial
    4. Iuran PHBN /PHBI
    5. collective listrik
    6. Jimpitan
    7. Iuran Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat
  3. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT
  4. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara atas persetujuan atau diketahui Ketua RT.
  5. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga secara berkala pada saat pertemuan rutin Warga.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran Rutin
  1. Dana RT 07 secara rutin dipergunakan untuk : Pembayaran Sampah, Keamanan, Iuran RW,PHBN, PHBI, bantuan Sosial, perawatan atau pembuatan fasilitas umum RT, KegiatanRT, seperti (Olahraga,Pelatihan-pelatihan, Pembinaan,dan kegiatan Lainnya)
  2. Besaran anggaran di susun oleh Pengurus RT dan ditetapkan dalam rapat warga.
Pasal 18
Dana Sosial
  1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
  2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
  • Sakit Rawat Inap                       
  • Meninggal Dunia                       
  • Anak Sakit rawat inap               
  • Anak meninggal dunia 
  • Melahirkan             
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 19
Pengurusan Adminitrasi
  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP dan KK)
Pasal 20
Biaya Adminitrasi
  1. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
  2. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RT
Pasal 21
  1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan RT 07.
  2. Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya.
BAB VII
KERJA BAKTI/GOTONG ROYONG
Pasal 22
  1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya akan di jadwalkan atau akan diberitahukan kepada seluruh warga.
  2. Kerja bakti wajib diikuti oleh seluruh warga
  3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
  4. Biaya yang timbul dari kerja bakti dibebankan ke kas RT.
BAB VIII
KEAMANAN DAN SISKAMLING
Pasal 23
  1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 07 maka dibentuk regu jaga malam / Ronda.
  2. Regu jaga malam /Ronda beranggotakan seluruh warga RT 07
  3. Jaga malam dilaksanakan sesuai kebutuhan dan keadaan.
  4. Warga yang tidak ikut jaga malam tanpa keterangan mengganti dengan uang denda sesuai yang telah di tentukan atau tukar dengan warga lainnya.
  5. Uang denda akan di tagihkan bersamaan dengan iuran bulanan.
  6. Uang denda dimasukkan ke kas RT 07
  7. Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait bila menginap 1 X 24 jam.
BAB IX
DANA & JIMPITAN
Pasal 24
  1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan kas RT 07 maka perlu adanya sumber dana dan salah satunya adalah melalui iuran wajib dan dana jimpitan
  2. Setiap warga  yang menempati rumah di lingkungan RT 07 wajib membayar iuran bulanan yang telah   di tentukan tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  3. Dana jimpitan wajib disediakan oleh warga di setiap rumah
  4. Dana jimpitan diambil oleh petugas dalam waktu 1X24 jam
  5. Petugas pengambil dana jimpitan oleh warga adalam petuga ronda atau petugas jaga pada hari itu,.
  6. Iuran dan Dana jimpitan disetorkan ke kas RT 07 melaui bendahara RT.
BAB X
ANJANG SANA
Pasal 25
Anggota Keluarga Sakit
  1. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga
  2. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit selama 3×24 jam maka perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan pasal 18
  3. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela
Pasal 26
Anjang Sana lainnya
Salah satu anggota warga terdapat pasal 18 selain ketentuan pasal 25 maka mendapatkan dana sosial dan dijenguk oleh warga.
BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR
Pasal 27
  1. Pelaksanaan PHBN ,hari besar 17 Agustus, dilaksanakan oleh warga tiap tahun.
  2. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi perayaan hari besar Nasional/ PHBN
  3. Pelaksanaah hari –hari besar Islam PHBI dilaksanakan oleh Pengurus DKM MasjiD Assalam dan Majlis Ta’lim.bekerja sama dengan pengurus RT.
  4. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan.
  5. Dana Peringatan PHBN dibebankan ke kas RT sesuai dengan alokasi dana PHBN  apabila tidak mencukupinya maka akan di lakukan iuran seluruh Warga RT 07.
  6. Dana peringatan PHBI di tanggung bersama. Dengan catatan dana alokasi Kas RT Masih mencukupi.
BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 28
Permasalahan
  1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga dan bermasyarakat.
  2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan
  3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait/berwajib.
Pasal 29
Sanksi
  1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga
  2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat atau peraturan/tata tertib  RT 07.
  3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap :
    1. Teguran  secara lisan
    2. Peringatan pertama secara tertulis
    3. Perinngatan kedua secara tertulis
    4. Sanksi sosial sesuai peraturan RT 07
    5. Dikeluarkan dari warga RT 07
    Sangsi - sangsi :
  4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Warga yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 07, RW 05 Perumahan Cisait Puri Pratama
Alhamdulillahirrobbilalamin.
Ditetapkan di Cisait ,

Pada hari ____________ Tgl__________Bulan _________________Tahun  2013



   Ketua  RT 07                                                                                    Sekretaris RT 07



         ( Asep Komara )                                                                                ( Sudiono )